Detail

Netralitas ASN Jadi Kunci Pemilu Bersih: BPBD Provinsi Papua Ingatkan Pentingnya Integritas Aparatur Sipil Negara

Bagikan :
whatsApp

Jayapura, 18 Juli 2025 – Dalam rangka menjaga profesionalitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu, BPBD Provinsi Papua turut mengingatkan seluruh pegawai untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas sebagai abdi negara, bukan abdi partai.

Melalui kampanye sosialisasi bertajuk “Netralitas PNS = Kunci Pemilu Bersih!”, ASN diingatkan agar tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti ikut kampanye, menjadi tim sukses, mempromosikan calon atau partai di media sosial, memakai atribut partai, hingga menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik.

Dasar hukum yang mengatur netralitas ASN antara lain:

* *UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN*
* *PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS*
* *Perbawaslu No. 6 Tahun 2018*

ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sanksi etik dan disiplin, bahkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Plt. Kepala BPBD Provinsi Papua, Barkah Wisnu Raditya, ST., M.Si menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi yang jujur dan adil. “ASN harus melayani semua golongan tanpa memihak. Ini bukan sekadar aturan, tapi cerminan integritas dan tanggung jawab kita kepada negara,” ujarnya.

Masyarakat juga diajak untuk proaktif melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu setempat atau melalui laman resmi [www.bawaslu.go.id](http://www.bawaslu.go.id) serta email [info@bawaslu.go.id](mailto:info@bawaslu.go.id).

Mari jaga netralitas demi pemilu yang bersih dan demokrasi yang sehat.
*Netralitas Itu Integritas!*
#PNSNetral #PemiluBersih #BawasluAwasi

komentar

Berikan Komentar