Detail

Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Diusulkan 12 Kali dalam Setahun

Bagikan :
whatsApp

Jayapura – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang membawa perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui aturan baru ini, kenaikan pangkat PNS dapat diusulkan sebanyak 12 kali dalam setahun, atau setiap bulan sepanjang tahun.

Sebelumnya, pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan pada periode tertentu. Kini, dengan ketentuan terbaru, usulan kenaikan pangkat bisa diajukan mulai 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025, dan menjadi langkah penting dalam memberikan penghargaan lebih cepat serta lebih teratur atas kinerja dan pengabdian PNS. Dengan adanya periodisasi bulanan, proses pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan semakin lancar, transparan, dan mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional.

selengkapnya melalui tautan berikuts.id/PerBKN4_2025

komentar

Berikan Komentar